Minggu, 02 Januari 2011

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MADRASAH ALIYAH AN NUR SETUPATOK
Jl. Setupatok No. 27 Telp. (0231) 3634799 Kec. Mundu Kab. Cirebon Kode pos 45173
E-mail : osismaannur@yahoo.co.id
PENDAHULUAN
Program kerja merupakan bahan dasar acuan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Setiap aktifitas selalu di dahului dengan rencana kegiatan (program kerja). OSIS sebagai suatu organisasi juga memiliki kegiatan yang telah terprogram. Hal ini dimaksudkan agar seluruh aktivitas OSIS dapat terarah sesuai dengan program yang telah dirumuskan.
Program kerja OSIS merupakan suatu uraian yang terdiri dari berbagai macam kegiatan OSIS yang akan dilaksanakan oleh para pengurus OSIS dan para siswa MA An-nur yang tergabung dalam wadah organisasi OSIS MA An Nur. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan tempat berkreasi para siswa melalui berbagai macam, kegiatan yang ada dalam program OSIS.
Untuk tahun 2010/2011 OSIS MA An Nur mengembangkan 4 aktivitas kegiatan utama yang terprogram dalam kegiatan Ektsrakurikuler MA AN NUR Setupatok melalui program OSIS MA AN NUR, yaitu antara lain :
1. Kegiatan OSIS dalam bidang kesiswaan
2. Kegiatan Pembinaan Rohani Islam (ROHIS)
3. Kegiatan Olah Raga :
a. Bola Volly
b. Sepak Bola
c. MMC
d. Pencak Silat
4. Kegiatan PASKIBRA
5. Kegiatan PRAMUKA
Dari kegiatan-kegiatan tersebut, maka diharapkan para siswa MA AN NUR Setupatok mampu menyalurkan bakat dan kreativitasnya sesuai dengan bidangnya masing-masing.
1. DASAR PEMIKIRAN
Dasar pemikiran disusunnya program kerja OSIS ini adalah :
a. UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. PP 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan.
d. Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan.
2. TUJUAN
Tujuan disusunnya program kerja adalah :
a. Agar seluruh kegiatan siswa dapat dilaksanakan secara terarah dan terprogram
b. Agar sasaran dan target yang ingin dicapai dalam suatu kegiatan dapat terukur dan diketahui tingkat keberhasilannya.
c. Agar menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan suatu kegiatan.
3. SASARAN
Sasaran dari program kerja OSIS adalah seluruh siswa MA AN NUR Setupatok dan para pengurus OSIS dalam menjalankan kegaiatan pada suatu organisasi khususnya OSIS.

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
MADRASAH ALIYAH AN NUR SETUPATOK
Jl. Setupatok No. 27 Telp. (0231) 3634799 Kec. Mundu
Kab. Cirebon 45173 E-mail : osismaannur@yahoo.co.id

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS MA AN NUR SETUPATOK
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Tuhan yang harus diamalkan untuk membewa manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Maka kami para siswa MA AN NUR Setupatok menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah MA AN NUR Setupatok disebut OSIS MA AN NUR Setupatok.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. OSIS MA AN NUR Setupatok berkedudukan di MA AN NUR Setupatok, Jl. Setupatok No. 27 Telp. (0231) 3634799 Kec. Mundu Kab. Cirebon
Pasal 2
Dasar dan Asas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berdasarkan kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Pasal 3
Tujuan
1. Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegarana jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
2. Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
3. Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan stau-satunya wadah yang menampung kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa dari sekolah tersebut.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan
Pasal 6
Lambang
Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lembaga sekolah lainnya.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Anggota organisasi ini adalah siswa MA AN NUR Setupatok.
2. Keanggotaan berakhir apabila siswa tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditentukan melalui pengurus OSIS lengkap dan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
BAB II
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, disingkat MPK
2. Pengurus organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MBO.
BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas
1. Anggota-anggota MPK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh dihadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk / dikuasakan oleh Kepala Sekolah untuk mengambil janji.
3. Permusan bunyi janji diatur tersendiri secara nasional.
4. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.

Pasal 12
MPK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus warga negara Indonesia yang duduk di kelas 1 dn II dan tidak kelas terakhir.
3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh MPK dengan suara terbanyak.
4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada MPK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh MPK.
5. Pengurus OSIS menunjuk wakilnya untuk duduk didalam MPO dengan surat ketetapan kepala sekolah.
Pasal 14
1. Ketua dan wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Dalam melakukan kewajiban ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya.
3. Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun.
4. Didalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 15
1. Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
2. Ketua dan wakil Ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.
Pasal 16
Jika ketua dan wakil ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 17
Sebelum memangku jabatannya, ketua dan wakil ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntutan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing dihadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut :

JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA
Atas dasar kehormatan, kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban selaku Ketua dan atau Wakil Ketua dengan sungguh-sungguh.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi terciptanya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT meridoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.
Pasal 18
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah.
BAB V
Pasal 19
Majelis Pembimbing OSIS
1. Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.
Pasal 20
Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingan secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah.
Cirebon, 12 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar