Minggu, 02 Januari 2011

Tugas dan Kewajiban Pengurus
KETUA UMUM (MITRATAMA)
Tugas dan kewajiban Ketua
a) Sebelum memangku jabatan Ketua OSIS berkewajiban mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dituntun oleh Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing OSIS di hadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut :
Janji Ketua :
Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik – baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuaI AD/ART dengan penuh tanggung jawab sebagaI amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan Negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa kesatuan dan persatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan taufik dan hidayahNya.
b) Bekerja menurut AD/ART serta GBPK.
c) Menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan ART dan GBPK sebaaimana mestinya.
d) Memimpin kegiatan pengurus.
e) Mengatur pembagian tugas – tugas pengurus.
f) Mengawasi pelaksanaan tugas – tugas pengurus.
g) Memberikan laporan pertanggungjaaban kepada MPK dan Kepala Sekolah pada akhir masa jabatannya.
h) Memimpin Rapat Pengurus, rapat-rapat pleno OSIS baik untuk mengambil keputusan maupun tidak mengambil keputusan.
i) Mengambil keputusan-keputusan mengenai persoalan dalam dan luar Ikatan.
j) Memberikan Instruksi kepada Ketua 1, Ketua 2, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
k) Memimpin dan mengkoordinir OSIS dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sesuai GBPK dan AD/ART.
l) Bertanggung jawab keluar dan membangun hubungan kerja sama dengan sekolah, organisasi di bawah OSIS, FKPO dan masyarakat guna mewujudkan visi OSIS yaitu …
m) Mengkoordinasikan Ketua 1, Ketua 2 dengan Sie Bidang
n) Memimpin pelaksanaan sosialisasi mengenai tugas, fungsi dan wewenang OSIS
Compiled by Andri Afriyanto
afriyanto.andri@yahoo.com
2
Tugas dan Kewajiban BPH OSIS Pratama Jaya Stemsa Periode 2010/2011
o) Mengadakan komunikasi, konsultasi dan atau membangun hubungan kerjasama dengan MPK dan MPO.
p) Sebagai penanggung jawab OSIS, pengawas BPH di bawahnya
TUGAS WAKIL KETUA (MITRAMUDA)
Tugas dan kewajiban Wakil Ketua adalah :
a) Sebelum memangku jabatan Wakil Ketua OSIS berkewajiban mengucapkan janji dengan sungguh – sungguh dituntun oleh Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing OSIS di hadapan sidang lengkap MPK sebagai berikut :
Janji Wakil Ketua :
Atas dasar kehormatan kami, kami berjanji :
1. Akan menjalankan kewajiban kami selaku Wakil Ketua dengan kesungguhan hati kami sebaik – baiknya.
2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuaI AD/ART dengan penuh tanggung jawab sebagaI amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa kesatuan dan persatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Membantu tugas Ketua :
b) Menggantikan/mewakili Ketua apabila Ketua sedang tidak dapat melaksanakan tugasnya.
c) Melaksanakan tugas – tugas khusus yang bersifat operasional sesuaI pelimpahan wewenang dari Ketua.
d) Membantu Ketua Umum untuk memimpin dan mengkoordinir OSIS dalam melaksanakan fungsi dan wewenangnya sesuai GBPK dan AD/ART.
e) Bertanggung jawab ke dalam dan atau mengawasi tugas Sekretariat agar bantuan teknis administratif dari Sekretariat kepada OSIS dapat dilaksanakan secara maksimal.
f) Mewakili Ketua OSIS untuk memimpin rapat-rapat pleno OSIS baik untuk mengambil keputusan maupun tidak mengambil keputusan.
g) Membantu Ketua Umum mengkoordinasi dengan Sie Bidang.
h) Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat dalam rangka memberi bantuan teknis administratif secara maksimal OSIS.
i) Memberi saran dalam mengambil keputusan kepada Ketua Umum.
Pembagian Tugas Ketua 1 dan Ketua 2 :
KETUA I
Tugas dan Kewajiban BPH OSIS Pratama Jaya Stemsa Periode 2010/2011
Tugas Ketua I antara lain adalah:
a. Bertindak mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum berhalangan.
b. Mengkoordinasi Sie Bidang I, II, III dan IV.
c. Berkoordinasi dengan Sekretaris 1 dan Bendahara 1
KETUA II
Tugas Ketua II antara lain adalah:
a. Bertindak mewakili Ketua Umum jika Ketua Umum dan Ketua I berhalangan.
b. Mengkoordinasi Sie Bidang V, VI, VII dan VIII.
c. Berkoordiansi dengan Sekretaris 2 dan Bendahara 2.
SEKRETARIS UMUM
a. Tugas Sekretaris Umum adalah sebagai pelaksana harian para Ketua.
b. Mendampingi setiap Ketua Umum memimpin rapat
c. Sebagai pembawa acara dalam setiap rapat atau kegiatan.
d. Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan arsip surat.
e. Bertanggung jawab dalam urusan administrasi, proposal, notulen rapat dan laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Tugas Pokok Wakil Sekretaris :
a. Bertindak mewakili Sekretaris Umum jika Sekretaris Umum berhalangan.
b. Aktif membantu pelaksanaan tugas – tugas Sekretaris Umum.
SEKRETARIS 1
a. Bertindak mewakili Sekretaris Umum jika Sekretaris Umum berhalangan.
b. Berkoordinasi dengan Sie Bidang I, II, III dan IV.
SEKRETARIS 2
a. Bertindak mewaikili Sekretaris Umum dan Sekretaris 1 jika Sekretaris Umum dan Sekretaris 1 berhalangan.
b. Berkoordinasi dengan Sie Bidang V, VI, VII dan VIII.
BENDAHARA UMUM
Tugas Bendahara antara lain:
a. Mengusahakan dan mengelola dana dan kekayaan.
b. Membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun dan atau setiap Rapat Pengurus diadakan.
Compiled by Andri Afriyanto
afriyanto.andri@yahoo.com
4
Tugas dan Kewajiban BPH OSIS Pratama Jaya Stemsa Periode 2010/2011
c. Membuat laporan keuangan secara berkala dan pada akhir tahun pembukuan.
d. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukkan / pengeluaran untuk pertanggungjawaban.
e. Menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran dan Pendapatan OSIS selama 1 (satu) tahun.
Tugas Pokok Wakil Bendahara :
a. Bertindak mewakili Bendahara Umum jika Bendahara Umum berhalangan.
b. Aktif membantu pelaksanaan tugas – tugas Bendahara Umum
c. Ikut aktif mengawasi keuangan baik pemasukkan maupun pengeluaran, pertanggungjawaban, tanda bukti pemasukkan/pengeluaran dsb.
BENDAHARA 1
a. Bertindak mewakili Bendahara Umum jika Bendahara Umum berhalangan.
b. Mengurusi pemasukkan/kas yang berasal dari iuran setiap BPH.
BENDAHARA 2
a. Bertindak mewakili Bendahara Umum dan Bendahara 1 jika Bendahara Umum dan Bendahara 1 berhalangan.
KOORDINATOR SIE BIDANG
Tugas Pokok Koordinator Sie Bidang :
a. Bertanggung jawab kepada organisasi yang menjadi tanggung jawabnya.
b. Melaksanakan tugas yang telah menjadi Program Kerja.
c. Sie Bidang I, II, III dan IV berkoordinasi dan melaporkan setiap kegiatan kepada Ketua 1.
d. Sie Bidang V, VI, VII dan VIII berkoordinasi dan melaporkan setiap kegiatan kepada Ketua 2.
SIE BIDANG I
KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan organisasi kerohanian, yaitu
a) Kerohanian Islam (Rohis) “Kharisma”
b) Kerohanian Katholik (Rokath)
c) Kerohanian Kristen (Rokris)
Membantu kegiatan sekolah yang berhubungan dengan keagamaan.
SIE BIDANG II
Compiled by Andri Afriyanto
afriyanto.andri@yahoo.com
5
Tugas dan Kewajiban BPH OSIS Pratama Jaya Stemsa Periode 2010/2011
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan organisasi
a) Kelestarian Lingkungan Hidup (KLH)
b) Technical Mountaineering Club (TMC)
c) Klub Sepeda/Sego Segawe “Ajisaka”
SIE BIDANG III
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan organisasi
a) Pleton Inti (Tonti) “Wira Stemsa Pradana (WSP)“
b) Patroli Keamanan Sekolah (PKS) “Dharma Bela Stemsa (DBS)”.
SIE BIDANG IV
KEPRIBADIAN BUDI PEKERTI LUHUR
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan
a) Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
b) Palang Merah Remaja (PMR) Unit 40 “Wira Bakti Stemsa“.
c) PIK Kesehatan Reproduksi Remaja
SIE BIDANG V
BERORGANISASI, PENDIDIKAN POLITIK DAN KEPEMIMPINAN
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan organisasi
a) Kelompok Ilmiah Remaja (KIR)
b) Jurnalistik
c) Kulitinta
SIE BIDANG VI
KETERAMPILAN DAN KEWIRAUSAHAAN
Compiled by Andri Afriyanto
afriyanto.andri@yahoo.com
6
Tugas dan Kewajiban BPH OSIS Pratama Jaya Stemsa Periode 2010/2011
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan Koperasi Siswa.
SIE BIDANG VII
KESEGARAN JASMANI DAN DAYA KREASI
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan organisasi/eskul :
a) Sepak bola, Fustal
b) Bola Basket
c) Bola Voli
d) KKI, Garuda Sakti
e) Bulutangkis
SIE BIDANG VIII
PERSEPSI, APRESIASI DAN KREASI SENI
Bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan Organisasi Kesenian Sekolah (OKS) “Kidung Stemsa” dengan divisi :
a) Seni Drama/Theater
b) Seni Rupa/Lukis
c) Seni Tari
d) Band
e) Karawitan
f) Paduan Suara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar